-->

Contoh Makalah Pajak Ihwal Penyerahan Barang Kena Pajak Menurut Prinsip Syariah

Judul Contoh Makalah: 

Contoh Makalah Pajak Tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Berdasarkan Prinsip Syariah

Contoh Makalah Pajak Tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Berdasarkan Prinsip Syariah Contoh Makalah Pajak Tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Berdasarkan Prinsip Syariah
Contoh Makalah Pajak Tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Berdasarkan Prinsip Syariah


Keterangan Contoh Makalah:

Contoh Makalah Pajak Tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Berdasarkan Prinsip Syariah. Download File Format .doc atau .docx Microsoft Word


Rumusan Masalah

  1. Apakah terdapat perbedaan dalam penyerahan barang kena pajak (BKP) atas pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan konvensional? 
  2. Bagaimana perbedaan yang terjadi antara penyerahan BKP atas pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan konvensional?


Batasan Masalah
  1. Masalah hanya berkenaan dengan prinsip syariah dan  konvensional  yang berlaku di dunia perbankan, tidak termasuk pada forum keuangan lainnya.
  2. Masalah hanya berkenaan dalam pajak pertambahan nilai (PPN).
  3. Masalah hanya berkenaan mengenai BKP dan tidak berkenaan dengan jasa kena pajak (JKP).
Pengertian PajakSesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa  salah satu  sumber penerimaan  negara  adalah  bersumber dari  sektor pajak. Definisi pajak dikemukakan oleh Remsky K. Judisseno (1997) bahwa pajak yakni suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan kiprah aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai banyak sekali keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara.
Lebih lajut, pengertian diatas juga didukung dengan pernyataan berdasarkan Prof. Dr. Adriani yang menyatakan bahwa pajak yakni iurang kepada Negara yang sanggup dipaksakan, yang terutang oleh wajib pajak.   Sama menyerupai Prot. Dr. Adriani, Prof Dr. Rachmat Sumitro, SH juga menyetakan hal serupa, yaitu pajak yakni iuran rakyat kepada kas Negara yang didasarkan pada Undang-Undang dan sanggup dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbale yang pribadi sanggup ditujuan dan dipakai untuk membiayai pengeluaran umum.
KesimpulanDalam UU PPN yang berlaku mulai 1 April 2010 atas transaksi tersebut telah diatur khusus yaitu dalam Pasal 1 A ayat (1) aksara h UU Nomor 42 Tahun 2009 ihwal Perubahan Ketiga Atas UU No.8 tahun 1983 ihwal PPN Barang dan Jasa dan PPn atas Barang Mewah yang berbunyi penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap pribadi dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak (BKP).
Dari klarifikasi di atas, maka penyerahan BKP dalam rangka syariah terutang PPN supaya equal treatment dengan penyerahan BKP dalam rangka pembiayaan lainnya. Namun, penyerahan BKP dalam rangka syariah dianggap dilakukan pribadi dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan barang (mekanisme passthrough). Dengan demikian, Bank Syariah atau Lembaga Pembiayaan Syariah tidak terbebani dengan PPN atas penyerahan  BKP. Pada prinsipnya, Bank Syariah dan Lembaga Pembiayaan tetap mendapat fasilitas, dengan tidak mengganggu prosedur PPN. 

Contoh Makalah Pajak Tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Berdasarkan Prinsip Syariah ini mudah-mudahan sanggup menjawab pencarian anda dan menjadi suplemen tumpuan terkait dengan Contoh Makalah Pajak lainnya menyerupai makalah ihwal pajak penghasilan, kumpulan makalah perpajakan, makalah perpajakan pdf, makalah perpajakan pph pasal 21, makalah ihwal aturan pajak, makalah ihwal pajak penghasilan orang pribadi, makalah ihwal pajak daerah, kiprah makalah perpajakan dan lain-lain.

Preview Contoh Makalah:

Contoh Makalah Pajak Tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Berdasarkan Prinsip Syariah


Download Contoh Makalah:

[ Format File .doc / .docx Microsoft Word ]


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Contoh Makalah Pajak Ihwal Penyerahan Barang Kena Pajak Menurut Prinsip Syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel