-->

Proposal Penelitian : Asuransi Bagi Tenaga Kerja



BAB I : Pendahuluan


a. Latar Belakang


Pahlawan Devisa. Itulah sebutan untuk tenaga kerja Indonesia yang mencari nafkah di luar negeri. Namun, sebutan itu sepertinya gres yummy di dengar, belum sepadan dengan apa yang telah mereka lakukan untuk negeri. Masih banyak perlakuan jelek yang mereka dapatkan. Baik itu dari negara asal kawasan mereka bekerja maupun dari tanah air sendiri. Di tanah air mereka pelayanan kepada TKI masih buruk. Salah satunya soal klaim asuransi TKI. .

Undang-Undang mewajibkan tenaga kerja Indonesia (TKI) dilindungi asuransi. Mereka bersedia membayar premi mahal, tetapi tidak menerima donasi memadai, dan hak-haknya diabaikan, sementara pemerintah gagap menindak perusahaan asuransi.

Tenaga kerja Indonesia menerima julukan gres yang terkesan heroik, pahlawan devisa. Julukan itu memang pantas diberikan mengingat sumbangsihnya pada perolehan devisa negara memang cukup signifikan, tetapi ironisnya, julukan itu gres sebatas ratifikasi verbal, sementara pelayanan negara kepada TKI menyerupai berjalan ditempat meskipun pemerintah berkali-kali menelurkan kebijakan baru.
Kepedihan mendengar kabar TKI dianiaya dan TKI tak dibayar gajinya sehingga pulang dengan tangan hampa terlalu sering menghiasi pemberitaan media massa . Kejadian sama dan serupa selalu berulang, tetapi tak ada penanganan lebih baik, dan TKI tetap merana sepanjang masa.

b. Rumusan Masalah


- Jenis-jenis asuransi bagi tenaga kerja?
- Mengapa klaim asuransi berbelit-belit?

c. Tujuan Penelitian


- Jenis-jenis asuransi yaitu :

1. Asuransi Kerugian
2. Asuransi Jiwa
3. Asuransi Sosial

- Karena pemerintah belum mempunyai peraturan yang baku dalam menangani dilema perasuransian tenaga kerja sehingga banyak penyelenggara asuransi yang tidak memenuhi kewajibannya.

d. Metode penelitian
Penulis memakai metode penelitian pustaka melalui buku-buku ataupun literatur-lieteratur yang berafiliasi pribadi ataupun tidak pribadi dengan permasalahan yang dibahas dalam makalah ini. Sehingga penulis mendapatkan referinsi yang dibutuhkan dalam penyusunan makalah ini.

e. Sistematika Penulisan


Makala ini terdiri dari empat belahan dimana pada belahan I terdiri dari latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian, dan sistematika penulisan. Bab II terdiri dari prinsip dan fungsi asuransi, serta jenis-jenis asuransi. Bab III membahas perihal inti permasalahan yang terbagi atas permasalahan dan analisa terhadap dilema tersebut. Dan belahan IV yaitu epilog yang berisi kesimpulan dan saran. Di final makalah yaitu adanya daftar pustaka.

BAB II : Asuransi Bagi Tenaga Kerja Indonesia


a.      Prinsip dan Fungsi Asuransi
b.     Prinsip Asuransi

Ada beberapa prinsip pokok asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung semoga kontrak / perjanjian asuransi berlaku (tidak batal) dan layak untuk diasuransikan.

Adapun prinsip pokok asuransi tersebut yaitu :


- Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
- Prinsip kepentingan yang sanggup di Asuransikan (Insurable Interest)
- Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
- Prinsip Perwalian (Subrogation)
- Prinsip Kontribusi (Contribution)
- Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)

Fungsi Asuransi


1. Transfer Resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan sanggup memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
2. Kumpulan Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.
b. Jenis-jenis Asuransi
Secara garis besar, asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:
1. Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian yaitu asuransi yang memperlihatkan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi alasannya tragedi atau ancaman terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa:

- Kehilangan nilai pakai
- Kekurangan nilainya
- Kehilangan laba yang diperlukan oleh tertanggung.

Penanggung tidak harus membayarganti rugi kepadatertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami tragedi atau ancaman yang dipertanggungkan.

Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab aturan (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).

Asuransi kerugian, diperbolehkan dengan syarat apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Apabila asuransi kerugian tersebut merupakan persyaratan bagi obyek-obyek yang menjadi agunan bank. Apabila asuransi kerugian tersebut tidak sanggup dihindari, alasannya terkait oleh ketentuan-ketentuan Pemerintah, menyerupai asuransi untuk barang-barang yang di impor dan diekspor.

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)

Asuransi yang menjamin kerugian jawaban kecelakaan diri Tertanggung atau orang yang dipertanggungkan yaitu orang lain yang mempunyai hubungan dengan Tertanggung, menyerupai karyawan Tertanggung, anggota keluarga Tertanggung, dll.

Cover yang diberikan yaitu jaminan atas kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, catat tetap (baik sebagian atau seluruhnya), cacat sementara (baik sebagian atau seluruhnya) dan beaya pengobatan.

2. Asuransi Jiwa


Asuransi jiwa yaitu perjanjian perihal pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang berafiliasi dengan hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali uang dengan pengertian catatan dengan perjanjian dimaksud tidak termasuik perjanjian asuransi kecelakaan (yang masuk dalam asuransi kerugian) menurut pasal I a Bab I Staatblad 1941 - 101).

Dalam asuransi jiwa (yang mengandung SAVING) penanggung akan tetap mengembalikan jumlah uang yang diperjanjikan, kepada tertanggung.
- Kalau tertanggung meninggalkan dalam massa berlaku perjanjian, atau
- Pada ketika berakhirnyajangka waktu perjanjian keperluannya suka rela.

Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kolaborasi antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko janjkematian (yang niscaya terjadi tetapi tidak niscaya kapan terjadinya), risiko hari renta (yang niscaya terjadi dan sanggup diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak niscaya berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak niscaya terjadi, tetapi tidak tidak mungkin terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar aturan bilangan besar (the law of large numbers), yang membuatkan risiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam aktivitas asuransi jiwa menyerupai : asuransi untuk pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, kesehatan.

 Asuransi jiwa hukumnya haram kecuali apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:


Apabila asuransi jiwa tersebut mengandung unsur saving (tabungan). Pada waktu menyerahkan uang premi, pihak tertanggung beniat untuk menabung untungnya pada pihak penanggung (perusahaan asuransi). Pihak penanggung bemiat menyimpan uang tabungan milik pihak tertanggung dengan cara-cara yang dibenarkan/dihalalkan oleh syariat agama Islam. Apabila sebelum jatuh tempo yang telah disepakati bersama antara pihak tertanggung dan pihak menanggung menyerupai yang telah disebutkan dalam polis (surat perjanjian). ternyata pihak penanggung sangat memerlukan (keperluan yang bersifat darurat) uang tabungannva, maka pihak tertanggung sanggup mengambil atau mcnarik kemballi sejumlah uang simpanannya dari pihak penanggung dan pihak penanggung berkewajiban menyerahkan sejumlah uang tersebut kepadanya.

Apabila pada suatu ketika pihak tertanggung terpaksa tidak sanggup membayar uang premi, maka :

- Uang premi tersebut menjadi hutang yang sanggup diangsur oleh pihak tertanggung pada waktu-waktu pembayaran uang premi berikutnya.
- Hubungan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung dinyatakan tidak putus.
- Uang tabungan milik pihak tertanggung tidak dinyatakan hangus oleh pihak penanggung.
- Apabila sebelum jatuh tempo pihak tertanggung meninggal dunia, maka mahir warisnya berhak untuk mengambil sejumlah uang simpanannya, sedang pihak penanggung berkewajiban mengembalikan sejumlah uang tersebut.

Pada dasarnya terdapat 3 (tiga) jenis asuransi jiwa yaitu :


1. Term assurance (Asuransi Berjangka)

Term assurance yaitu bentuk dasar dari asuransi jiwa, yaitu polis yang menyediakan jaminan terhadap risiko meninggal dunia dalam periode waktu tertentu.

Contoh Asuransi Berjangka (Term Insurance) :

- Usia Tertanggung 30 tahun
- Masa Kontrak 1 tahun
- Rate Premi (misal) : 5 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
- Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
- Premi Tahunan yang harus dibayar : 5/1000 x 100.000.000 = Rp. 500.000
- Yang ditunjuk sebagai akseptor UP : Istri (50%) dan anak pertama (50%)

Penjelasan :

Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.

2. Whole Life Assurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup)


Merupakan tipe lain dari asuransi jiwa yang akan membayar sejumlah uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia kapan pun. Merupakan polis permanen yang tidak dibatasi tanggal berakhirnya polis menyerupai pada term assurance. Karena klaim niscaya akan terjadi maka premium akan lebih mahal dibanding premi term assurance dimana klaim hanya mungkin terjadi. Polis whole life merupakan polis substantif dan sering dipakai sebagai perlindungan dalam pinjaman.

3. Endowment Assurance (Asuransi Dwiguna)


Pada tipe ini, jumlah uang pertanggungan akan dibayarkan pada tanggal final kontrak yang telah ditetapkan.

Contoh Asuransi Dwiguna Berjangka (Kombinasi Term & Endowment)
-Usia Tertanggung 30 tahun
- Masa Kontrak 10 tahun
- Rate Premi (misal) : 85 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
- Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
- Premi yang harus dibayar : 85/1000 * 100.000.000 = Rp. 8.500.000,-
- Yang ditunjuk sebagai akseptor UP : Istri (50%) dan anak pertama (50%)
Penjelasan,

1. Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.
2. Bila tertanggung hidup hingga final kontrak, maka tertanggung akan mendapatkan uang pertanggungan sebesar 100 juta.

3. Asuransi Sosial
Asuransi sosial yaitu aktivitas asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah menurut UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial yaitu menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan laba komersial.
Ialah asuransi yang memperlihatkan jaminan kepada masyarakat dan diselenggarakan oleh pemerintah, yaitu:
- Asuransi kecelakaan kemudian lintas (jasa raharja).
- Asuransi TASPEN, ASTEK. ASKES, ASABRI.
Sifat asuransi sosial
- Dapat bersifat asuransi kerugian
- Dapat bersifat asuransi jiwa.
Asuransi sosial diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut;
Asuransi sosial tidak termasuk komitmen mu Diselenggarakan oleh Pemerintah. Sehingga kalau ada ruginya ditanggung oleh Pemerintah, dan kalau ada untungnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.’awadlah, tetapi merupakan syirkah ta’awuniyah.


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Proposal Penelitian : Asuransi Bagi Tenaga Kerja"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel